Pinjol – Kewenangan Jasa Keuangan mengutarakan sudah memberi ancaman administrasi ke 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan ancaman ini terbagi dalam 21 peringatan ancaman tercatat, satu limitasi aktivitas usaha (PKU) dan satu pembekuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Instansi Pendanaan, Perusahaan Modal Ventura, Instansi Keuangan Micro dan Instansi Jasa Keuangan Yang lain OJK, Agusman, mengutarakan PKU sudah diberikan ke financial technology Akulaku.
“OJK telah tentukan PKU ke Akulaku karena tidak lakukan pemantauan untuk benahi proses usaha BNPL (buy now paylater) dan konsep management risk,” sebutkan Agusman Senin (30/1).
Atas ancaman limitasi aktivitas usaha itu, perusahaan oleh OJK dilarang untuk salurkan paylater, termasuk pendanaan pola kanaling dan gabung financing.
Baca juga : hl8
Awalnya, Deputi Komisioner Pengawas Instansi Pendanaan, PMV, LKM dan LJK Yang lain OJK Bambang Budiawan menjelaskan karena ancaman ini AkuLaku dilarang lakukan aktivitas usaha pendistribusian pendanaan baik ke debitur eksisting atau debitur baru dengan pola PayLater.
“Pokoknya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak taat sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang saat diverifikasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Ancaman PKU ini sudah dikatakan OJK lewat surat dengan nomor SR-1/PL.1/2023 di tanggal 05 Oktober 2023.
Terpisahkan, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjelaskan jika sekarang ini perusahaan yang ia memimpin sedang lakukan pembaruan pada produk paylater. Ia mengharap dalam kurun waktu dekat service itu bisa bekerja lagi.
“Dalam realisasinya, kami memiliki komitmen agar bisa penuhi semua ketetapan yang ditata oleh Kewenangan Jasa Keuangan. Kami memprioritaskan usaha kami digerakkan dalam rangka hukum dan kepatuhan,” ucapnya.
Dalam pada itu, pinjol besar lain yang dulu pernah memperoleh ancaman dari OJK ialah AdaKami. Berdasar catatan CNBC Indonesia, selesai trending kasus pinjol di Twitter yang menggeret AdaKami, Kewenangan Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan ancaman peringatan tercatat ke PT Pendanaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.
Susul surat peringatan itu, faksi Adakami langsung lakukan pemberhentian pada karyawan yang lakukan penagihan yang tidak sesuai dengan ke customer.
OJK sudah memerintah Adakami supaya terus lakukan interograsi untuk mengenali korban sampai kasus ini betul-betul dipandang usai dan memberikan laporan ke OJK semua hasil interograsi yang sudah dilakukan.
Saat lakukan interograsi, AdaKami mengaitkan jika kasus trending yang menggeret namanya tidak ada. Ini diperkokoh oleh pernyataan faksi kepolisian di tempat.
Artikel lainnya : 8 Makanan Ini Menjaga Ginjal Tetap Sehat Dan Berfungsi Maksimal

You must be logged in to post a comment Login